Ditreskrimum Polda Jatim Sanksi Tegas Pemecatan Oknum Polisi Pacitan Atas Tindakan Pidana Asusila

SURABAYA, Sindonusantara.id  - Berdasarkan surat Perintah Penahanan nomor 103 oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Di...

SURABAYA, Sindonusantara.id - Berdasarkan surat Perintah Penahanan nomor 103 oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Ambil alih Penyidikan terkait penanganan ataupun hasil Sidang Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Oknum Kepolisian, inisialnya Aiptu LC yang merupakan personil Polres Pacitan. 

Sedangkan Aiptu LC telah diamankan dan ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur, pada hari Senin 21 April 2025 yang lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K didampingi Kabid Propam Polda Jawa Timur Kombes Pol Iman Setiawan, S.I.K Mengatakan, korban inisial PW, yaitu Tahanan Wanita Satreskrim Polres Pacitan. 

Sedangkan Aiptu LC dalam Perkara Tindak Pidana ini mencari keuntungan dari Perbuatan Cabul dengan seorang Tahanan Wanita dan menjadikannya sebagai mata Pencaharian," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K kepada awak media saat konferensi pers, pada hari Kamis (24/04/2025).
Awalnya kejadian tersebut berdasarkan adanya Laporan Polisi yang telah dilaporkan di Polres Pacitan pada tanggal 12 April 2025 yang lalu dan yang dilaporkan adalah Tersangka LC merupakan personel Polres Pacitan.

Untuk tempat kejadian perkaranya dan waktu kejadiannya, yaitu yang ada di Ruang Berjemur Wanita di Rutan Polres Pacitan, Dimana dilakukan oleh Tersangka pada sekitar bulan Maret, Pada tanggal 2 April 2025.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K menambahkan, bahwa Aiptu LC telah melakukan Pencabulan sebanyak 4 kali dan yang terakhir adalah Pencabulan dan Persetubuhan," jelasnya.

Maka Aiptu LC ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pidana, untuk Kasus Pidana sendiri yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 21 April 2025 yang lalu, dengan dugaan Pelanggaran Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Sementara Pasal yang disangkakan terhadap Aiptu LC dengan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf B peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 8 Huruf C Angka 1, 2, 3 peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Bahkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, dalam hal ini adalah Sanksi yang dikenal dengan Pemecatan. Terkait dengan Putusan berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilakukan kemarin pada tanggal 23 April 2025," tandas Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K. Jum'at, 25/04/2025
(Lisa/Staind/Bertus).

COMMENTS

Artis,2,ASUSILA,2,Breaking News,11,Budaya,8,Covid,2,Covid 19,1,Daerah,2,Ekonomi,19,Entertainment,2,HUKUM,249,HUMANIS,2,INDUSTRI,1,INTERNASIONAL,20,Kesehatan,35,KESEMPATAN,2,KESENIAN,3,KRIM,1,KRIMINAL,177,KULINER,1,LAKALANTAS,4,Lalu Lintas,5,LALULINTAS,108,LINGKUNGAN,1,MILITER,1,Nasional,160,NEWD,1,News,70,Olahraga,44,PELAYANAN,2,Pendidikan,88,Peristiwa,40,POLITIK,101,POLRES,1,Polres Malang,1,Polri,417,RELIGI,44,SATLANTAS,1,SEJARAH,1,SOSIAL,230,Teknologi,1,TNI,8,TRANSPORTASI,9,WISATA,5,
ltr
item
Sindo Nusantara: Ditreskrimum Polda Jatim Sanksi Tegas Pemecatan Oknum Polisi Pacitan Atas Tindakan Pidana Asusila
Ditreskrimum Polda Jatim Sanksi Tegas Pemecatan Oknum Polisi Pacitan Atas Tindakan Pidana Asusila
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjZ-Q-LPLiVEffNxkhf90_Sry9w2D0M4LLepnC0nvO3PUkIqzVjftmFh0M9lGmL4oP4z_hA8gFWCeqvv49oZijssQS7ZBgPryE0NLzvBQJZ4M9e2ZIMAsdUkWpZ07CcuqFWFtnUQx6jnDeK5JO32CoRb7eEts92vl__r7VyRwdyqAAIrGS68RiMCIcZaB1Q
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjZ-Q-LPLiVEffNxkhf90_Sry9w2D0M4LLepnC0nvO3PUkIqzVjftmFh0M9lGmL4oP4z_hA8gFWCeqvv49oZijssQS7ZBgPryE0NLzvBQJZ4M9e2ZIMAsdUkWpZ07CcuqFWFtnUQx6jnDeK5JO32CoRb7eEts92vl__r7VyRwdyqAAIrGS68RiMCIcZaB1Q=s72-c
Sindo Nusantara
https://www.sindonusantara.id/2025/04/ditreskrimum-polda-jatim-sanksi-tegas.html
https://www.sindonusantara.id/
https://www.sindonusantara.id/
https://www.sindonusantara.id/2025/04/ditreskrimum-polda-jatim-sanksi-tegas.html
true
6953516475946465982
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy