SURABAYA, Sindonusantara.id - Berdasarkan surat Perintah Penahanan nomor 103 oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Di...
SURABAYA, Sindonusantara.id - Berdasarkan surat Perintah Penahanan nomor 103 oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Ambil alih Penyidikan terkait penanganan ataupun hasil Sidang Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Oknum Kepolisian, inisialnya Aiptu LC yang merupakan personil Polres Pacitan.
Sedangkan Aiptu LC telah diamankan dan ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur, pada hari Senin 21 April 2025 yang lalu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K didampingi Kabid Propam Polda Jawa Timur Kombes Pol Iman Setiawan, S.I.K Mengatakan, korban inisial PW, yaitu Tahanan Wanita Satreskrim Polres Pacitan.
Sedangkan Aiptu LC dalam Perkara Tindak Pidana ini mencari keuntungan dari Perbuatan Cabul dengan seorang Tahanan Wanita dan menjadikannya sebagai mata Pencaharian," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K kepada awak media saat konferensi pers, pada hari Kamis (24/04/2025).
Awalnya kejadian tersebut berdasarkan adanya Laporan Polisi yang telah dilaporkan di Polres Pacitan pada tanggal 12 April 2025 yang lalu dan yang dilaporkan adalah Tersangka LC merupakan personel Polres Pacitan.
Untuk tempat kejadian perkaranya dan waktu kejadiannya, yaitu yang ada di Ruang Berjemur Wanita di Rutan Polres Pacitan, Dimana dilakukan oleh Tersangka pada sekitar bulan Maret, Pada tanggal 2 April 2025.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K menambahkan, bahwa Aiptu LC telah melakukan Pencabulan sebanyak 4 kali dan yang terakhir adalah Pencabulan dan Persetubuhan," jelasnya.
Maka Aiptu LC ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pidana, untuk Kasus Pidana sendiri yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai Tersangka sejak tanggal 21 April 2025 yang lalu, dengan dugaan Pelanggaran Pasal 6 Huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sementara Pasal yang disangkakan terhadap Aiptu LC dengan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf B peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 8 Huruf C Angka 1, 2, 3 peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
Bahkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, dalam hal ini adalah Sanksi yang dikenal dengan Pemecatan. Terkait dengan Putusan berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilakukan kemarin pada tanggal 23 April 2025," tandas Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K. Jum'at, 25/04/2025
(Lisa/Staind/Bertus).
COMMENTS