Uraian Saksi Direktur PT. CPI Tidak Konsisten, Terdakwa Edward Bantah Tak Kuasai Dana Penjualan Kondotel

SURABAYA, Sindonusantara.id – Sidang lanjutan Perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan dalam proyek Penjualan Unit Kondotel Darm...

SURABAYA, Sindonusantara.id – Sidang lanjutan Perkara dugaan Penipuan dan Penggelapan dalam proyek Penjualan Unit Kondotel Darmo Centrum Surabaya kembali digelar di Ruang Sidang Cakra PN Surabaya pada Selasa (22/4/2025). 

Terdakwa Edward Tjandrakusuma dan Fery Alfrist Sangeroki dari PT. Centurion Perkasa Iman (PT.CPI) duduk dikursi pesakitan.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang saat itu menghadirkan Tiga orang Saksi, yaitu Renny Prasusanti sebagai (Staf Legal PT.CPI), Ir. Wahyono Hidayat sebagai (Dirut PT.CPI) dan Sugeng Hariyanto (Pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Surabaya).

Sebelum sidang dimulai, JPU sempat mengusulkan agar para ketiga Saksi diperiksa secara bersamaan. Namun, oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan Keberatan, maka sidang berlangsung dengan Pemeriksaan para snSaksi secara terpisah.

Dalam kesaksian Renny menyebutkan, bahwa dirinya menjabat sebagai Staf Legal PT. CPI sejak September 2022. Ia menjelaskan, bahwa PT. CPI bergerak di Bidang Properti dan Perhotelan, namun tidak secara Spesifik Menjual Kondotel.
Renny membedakan, bahwa Kondotel dapat Diperjualbelikan, karena memiliki Sertifikat Hak Milik, sedangkan untuk Hotel hanya dapat Disewakan secara Harian.
Renny juga mengungkapkan, bahwa Permasalahan Hukum ini mencuat ketika adanya Dua Somasi yang dilayangkan oleh Pembeli Unit Kondotel. Yakni salah satunya dari pihak Ferry, yang meminta agar Unit yang telah dibayar secara Lunas segera diserahkan. Renny mengatakan, bahwa Dokumen Jual-beli antara Terdakwa dan Pelapor Felix menjadi Dasar Tuntutan tersebut.

Untuk Saksi kedua Ir. Wahyono Hidayat menjelaskan, bahwa PT. CPI merupakan anak perusahaan BUMN, di bawah naungan dari PT. PP (Persero) Tbk. 

Perusahaan ini disahkan pada 20 November Tahun 2020 dan awalnya memiliki Tiga Direksi, namun kemudian dirampingkan menjadi Satu Direktur Utama, akibat kebijakan Efisiensi.

Sedangkan menurut Saksi Wahyono, dirinya tidak mengetahui secara Valid Status Kepemilikan Unit Kondotel yang dipersoalkan. Wahyono menyebutkan, bahwa semua Pembayaran Pembelian Unit Kondotel dimasukkan ke Rekening BCA atas nama Oerusahaan. 

Namun, Saksi Wahyono sempat juga menyebut, bahwa Edward sebagai Komisaris memiliki Kewenangan menarik Dana Perusahaan, namun pernyataan ini yang kemudian ia cabut di hadapan Majelis Hakim.

Keterangan Wahyono mulai nampak tidak Konsisten ketika Majelis Hakim menunjukkan Dokumen yang berisikan Paraf dirinya pada halaman 38, terkait Pembayaran lain-lain senilai Rp.15 Miliyar beserta Bunga Bank. 

Saksi Wahyono menjawab, bahwa tidak memahami Korelasi Dokumen tersebut dengan Perkara. Ketika ditanya tentang Utang kepada PT. Radiata Sejahtera pada 1 Oktober 2015 dan Klausul Penalti Bunga 2,5 persen per hari atas Keterlambatan Pembayaran tersebut, justru Saksi Wahyono terlihat Gugup dan menyebut Status Proyek sempat berada dalam Kondisi “Status Quo” dan namun kemudian menarik kembali perihal ucapannya.

Menariknya, disaat ditanya mengenai Struktur Organisasi Perusahaan, pihak yang bertanggung-jawab atas Pembangunan Kondotel, serta siapa yang memimpin PT. CPI sejak Tahun 2013, Saksi Wahyono mengaku tidak mengetahui secara pasti. Bahkan, Saksi Wahyono menyatakan, tidak memahami Perbedaan antara Hotel dan Kondotel.

Kesaksian yang tak kalah pentingnya adalah yang disampaikan oleh Saksi Ketiga, Sugeng Hariyanto dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Surabaya.

Saksi Sugeng Hariyanto menegaskan, bahwa tidak ada Perizinan Resmi dari Pemkot untuk Bangunan Kondotel. Izin yang diberikan hanya untuk Hotel sebagai fungsi Komersial Penginapan dan Apartemen untuk Hunian. 

Saksi Sugeng Hariyanto juga menyebut, Terdakwa Ferry sempat mengurus Pembaruan Izin Jasa Bangunan (IJB) saat masih menjabat.

Selain itu, dalam kesaksian, Sri Banin yang hadir dalam agenda sebelumnya mengungkapkan, bahwa kegiatan Pemasaran kmKondotel dilakukan oleh Theresia Milarti selaku Direktur Operasional dan Marketing PT. CPI. 

Pernyataan ini sekaligus menegaskan, bahwa Pemasaran bukan dilakukan oleh Edward Tjandrakusuma, melainkan oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan langsung. Edward pun membantah memiliki Hubungan kerja langsung dengan Sri Banin, dan Edward pun menyebut, dirinya tidak pernah terlibat dalam Administrasi atau pmPemasaran Proyek.

Tim Penasehat Hukum Edward yang terdiri dari Andika Simamora, S.H, Aldi Indra Setiawan, S.H, M.Kn dan Bayu Widokartiko, S.H, S.E, M.M dari Kantor Hukum Edward Dewaruci Advocate Counsellor at Law yang menilai, bahwa keterangan para Saksi tersebut, justru memperkuat Posisi Klien mereka. 

“Tidak ada Bukti Konkret yang dapat menunjukkan Edward Tjandrakusuma menarik Dana Pribadi dari Perusahaan atau menjanjikan Unit tanpa dasar. Bahkan, tentang Kamar Kondotel yang dipersoalkan, yang terbukti secara Fisik sudah ada,” tegas mereka.

Majelis Hakim pun menyatakan, akan melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam waktu dekat, untuk memastikan Keberadaan Fisik Unit Kondotel yang menjadi Objek Perkara. 

Hal ini dilakukan untuk mengklarifikasi tentang kebenaran klaim, bahwa Unit benar-benar tersedia sebagaimana dijanjikan.

Maka Sidang akan dilanjutkan dalam agenda Pemeriksaan Saksi lanjutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rabu, 23/04/2025
(Lisa/Staind/Bertus).

COMMENTS

Artis,2,ASUSILA,2,Breaking News,11,Budaya,8,Covid,2,Covid 19,1,Daerah,2,Ekonomi,19,Entertainment,2,HUKUM,249,HUMANIS,2,INDUSTRI,1,INTERNASIONAL,20,Kesehatan,35,KESEMPATAN,2,KESENIAN,3,KRIM,1,KRIMINAL,177,KULINER,1,LAKALANTAS,4,Lalu Lintas,5,LALULINTAS,108,LINGKUNGAN,1,MILITER,1,Nasional,160,NEWD,1,News,70,Olahraga,44,PELAYANAN,2,Pendidikan,88,Peristiwa,40,POLITIK,101,POLRES,1,Polres Malang,1,Polri,417,RELIGI,44,SATLANTAS,1,SEJARAH,1,SOSIAL,230,Teknologi,1,TNI,8,TRANSPORTASI,9,WISATA,5,
ltr
item
Sindo Nusantara: Uraian Saksi Direktur PT. CPI Tidak Konsisten, Terdakwa Edward Bantah Tak Kuasai Dana Penjualan Kondotel
Uraian Saksi Direktur PT. CPI Tidak Konsisten, Terdakwa Edward Bantah Tak Kuasai Dana Penjualan Kondotel
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgxGX1F8-VuDKnQ-oEJOfArC2YR02gZg3b2KJTLFDQPz5zuVQ--vkOggBh9c2tYn2b8LmVNaMhuah3kn7sUU7v0n_Bu-JOsr9e-zFGQF7KxyoNMO-oJ4p94zVZpy9YQQ_wwIyyg7ec4OlFuUQf8qzoyEAcX5_86L2GBCtrR2244nV9bk4HEGNc5AqEwYBLk
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgxGX1F8-VuDKnQ-oEJOfArC2YR02gZg3b2KJTLFDQPz5zuVQ--vkOggBh9c2tYn2b8LmVNaMhuah3kn7sUU7v0n_Bu-JOsr9e-zFGQF7KxyoNMO-oJ4p94zVZpy9YQQ_wwIyyg7ec4OlFuUQf8qzoyEAcX5_86L2GBCtrR2244nV9bk4HEGNc5AqEwYBLk=s72-c
Sindo Nusantara
https://www.sindonusantara.id/2025/04/uraian-saksi-direktur-pt-cpi-tidak.html
https://www.sindonusantara.id/
https://www.sindonusantara.id/
https://www.sindonusantara.id/2025/04/uraian-saksi-direktur-pt-cpi-tidak.html
true
6953516475946465982
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy